Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membatalkan rencana kerja sama PT Telekomunikasi (Telkom)– lewat anak perusahaannya PT Finnet. Yaitu terkait dengan penerapan pajak online untuk hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Hery Sujarwo, semula rencana penerapan pajak online dilakukan setelah melihat aplikasi Elektronik Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (e-PHRI) yang dikembangkan oleh PT Telkom. Cara ini telah dipergunakan di beberapa daerah. Di antaranya di Kota Surakarta, Jawa Tengah. “Aplikasi itu ternyata mampu mendongkrak perolehan pajak daerah, khususnya restoran dan rumah makan sampai 300 persen,” ujarnya pada damarkita.com Selas, 13-8-2019.
Hery melanjutkan, aplikasi itu tidak hanya di install pada obyek pajak yang sudah menggunakan pencatatan transaksi dengan komputer, namun juga menyasar rumah makan tradisional dengan menggunakan alat yang disebut transaction monitoring device (computer tablet mini) dimana setiap transaksi akan mudah dipantau secara realtime.
Menurut Hery, rencana awal untuk Bojonegoro diujicobakan di seluruh hotel. Juga 10 restoran dan 10 rumah makan tradisional mulai Oktober sampai Desember 2019. “Tahun 2020 akan diterapkan di hotel, restoran, rumah makan, tempat hiburan dan parkir di Bojonegoro,” tandasnya.
Namun, lanjut Hery, rencana itu urung dilakukan. Alasannya ada teguran dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Tepatnya saat lembaga antirasuah ini monitoring di Bojonegoro tanggal 1 Agustus 2019 lalu. Tim KPK tidak merekomendasikan penganggaran aplikasi lewat APBD dengan jasa pihak ketiga, termasuk PT Telkom.
Pemerintah Bojonegoro, lanjutnya, pihak KPK telah terikat MOU dengan Bank Jatim. Dan bank tersebut harus menyediakan aplikasi ke seluruh perangkat yang diperlukan.
Hary Sujarwo menyebutkan, menurut Tim KPK, bahwa Bank Jatim selaku pemegang kas daerah berkewajiban untuk itu. Persoalannya, apakah Bank Jatim siap menyediakan aplikasi ke seluruh perangkat ? “Bila tidak, maka rencana mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transparansi pelaporan dan pemungutan pajak daerah akan tertunda atau bahkan tidak terwujud sama sekali,” pungkasnya.
Data Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, sektor pariwisata menyumbang PAD, dengan kenaikan cukup besar. Pada 2015 masih sekitar Rp 378 juta. Sedangkan pada 2016 mencapai Rp 1.532 miliar, atau melonjak 305 persen. (tempo.co Rabu, 11-1-2017).
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko